You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan KJP Untuk Siswa Pondok Pesantren
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Siapkan Program KJP Bagi Siswa Pondok Pesantren

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan anggaran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk siswa yang ingin bersekolah di pondok pesantren. Rencananya program ini akan dimulai tahun depan.

Tahun depan, anak-anak tidak mampu yang ingin jadi santri sekolah di luar Jakarta akan kami biayai juga

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, siswa yang akan masuk pondok pesantren di luar Jakarta juga tetap akan mendapatkan KJP. Karena tidak semua siswa ingin mengenyam pendidikan di sekolah reguler.

"Tidak semua orang ingin jadi sarjana, ada juga yang ingin jadi ustaz, jadi kiai. Tahun depan, anak-anak tidak mampu yang ingin jadi santri sekolah di luar Jakarta akan kami biayai juga," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/10).

Sekolah Negeri di DKI Tak Ada Pungutan Biaya

Sebelumnya Pemprov DKI juga telah mengembangkan program KJP. Jika pada tahun-tahun sebelumnya KJP hanya terbatas sampai siswa SMA saja, maka tahun ini juga mencakup pemegang KJP yang masuk ke perguruan tinggi negeri dengan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Yang kuliah dapat Rp 18 juta setahun, di semua Indonesia asal masuk perguruan tinggi negeri. Bagi anak-anak yang kuliah di Jakarta mungkin butuh Rp 30 juta. Ini kami lagi atur," tandasnyanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11408 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati