You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DKI Pertahankan Anak Putus Sekolah di Bawah 0,5 Persen
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

KJP Tekan Angka Anak Putus Sekolah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berusaha mempertahankan tingkat anak putus sekolah di bawah 0,5 persen. Caranya dengan memberikan subsidi di bidang pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pendidikan harus jelas, yang putus sekolah tingkat SMA harus tetap dibawah 0,5 persen

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak ingin warganya ada yang putus sekolah. Sehingga pihaknya berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.

"Pendidikan harus jelas, yang putus sekolah tingkat SMA harus tetap dibawah 0,5 persen," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/10).

Pemegang KJP Berkesempatan Dapat Beasiswa Hingga S2

Menurut Basuki angka itu masih lebih rendah dibandingkan dengan anak putus sekolah di Yogyakarta yang mencapai 13 persen. Saat ini di Jakarta tercatat berada pada angka 0,4 persen saja.

"Makanya orang kami pindahkan ke rusun (rumah susun), ini lebih manusiawi kan mereka. Dikasih dokter, dikasih bus, anak sekolah diurusin, ada operasi pasar. Itu yang kami maksud manusiawi," tandas.

Bahkan mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan KJP hingga perguruan tinggi dengan nama program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Khususnya bagi pemegang KJP yang lolos ke perguruan tinggi negeri (PTN).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11522 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati