You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DKI Pertahankan Anak Putus Sekolah di Bawah 0,5 Persen
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

KJP Tekan Angka Anak Putus Sekolah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berusaha mempertahankan tingkat anak putus sekolah di bawah 0,5 persen. Caranya dengan memberikan subsidi di bidang pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pendidikan harus jelas, yang putus sekolah tingkat SMA harus tetap dibawah 0,5 persen

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak ingin warganya ada yang putus sekolah. Sehingga pihaknya berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.

"Pendidikan harus jelas, yang putus sekolah tingkat SMA harus tetap dibawah 0,5 persen," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/10).

Pemegang KJP Berkesempatan Dapat Beasiswa Hingga S2

Menurut Basuki angka itu masih lebih rendah dibandingkan dengan anak putus sekolah di Yogyakarta yang mencapai 13 persen. Saat ini di Jakarta tercatat berada pada angka 0,4 persen saja.

"Makanya orang kami pindahkan ke rusun (rumah susun), ini lebih manusiawi kan mereka. Dikasih dokter, dikasih bus, anak sekolah diurusin, ada operasi pasar. Itu yang kami maksud manusiawi," tandas.

Bahkan mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan KJP hingga perguruan tinggi dengan nama program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Khususnya bagi pemegang KJP yang lolos ke perguruan tinggi negeri (PTN).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer