Polisi Bekuk Delapan Pengoplos Gas Elpiji
Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk delapan pelaku pengoplos gas di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Saat digrebek, mereka tengah melakukan penyuntikan gas dari tabung gas tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram.
Modus mereka menyuntikan gas dari tabung ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Mohammad Agung Budijono mengatakan, penggrebekan gudang pengoplos gas elpiji dilakukan pada Rabu (19/10) lalu. Tepatnya di sebuah gudang di Jalan Lapangan RT 05/04 Pondok Ranggon, Cipayung.
Petugas pun langsung membekuk mereka dan membawanya ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Mereka adalah BP (49) pemilik dan pengelola usaha gas elpiji, warga Jalan Bunut RT 04/04, Pondok Ranggon. Ia dibantu tujuh pegawainya yakni SA (24), H (24),MM (26), IA (33), AF (22), T (20) dan W (15).
82 Siswa SD Dilatih Tangani Tabung Gas Bocor"Modus mereka menyuntikan gas dari tabung ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram. Motifnya hanya untuk mencari keuntungan besar. Aksi mereka baru dilakukan satu bulan," katanya, Jumat (21/10).
Selama ini gas oplosan mereka dipasarkan ke daerah sekitar. Seperti Pondok Ranggon, Cilangkap, Munjul dan daerah sekitar lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji baik yang ada isinya maupun kosong. Yakni 38 tabung gas ukuran 12 kilogram sudah berisi, 50 tabung 12 kilogram kosong. Kemudian 25 tabung ukuran 3 kilogram isi, 394 tabung uluran 3 kilogram kosong. Selain itu 51 alat suntik pipa, 11 alat suntik payung dan sejumlah alat bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU no 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 2/1981 tentang Metrologi Legal. Mereka dapat diancam pidana penjara di atas lima tahun.