You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Akan Tertibkan Kerangka Reklame di Tujuh JPO
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel akan Tertibkan Reklame di Tujuh JPO

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan kembali akan menertibkan kerangka reklame yang terpasang di tujuh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayahnya.

Reklame yang kita tertibkan di antaranya karena tidak ada izin atau habis masa izinnya, rusak, dan dikomplain masyarakat

Asisten Perekonomian Jakarta Selatan, Shita Damayanti menyebutkan, tujuh JPO yang akan menjadi sasaran penertiban meliputi JPO SMPN 115 dan Telkom di Jalan Lapangan Ros. Kemudian JPO SDN 01 di Jalan Raya Casablanca dan JPO Sampoerna Strategic di Setiabudi.

Berikutnya JPO Kantor Pos Indonesia di Jalan Kapten Tendean Mampang, JPO Margaguna di Jalan Margaguna Kebayoran Lama, dan JPO Mabes di Jalan Patimura Kebayoran Baru.

Tujuh Reklame di JPO Sudah Dibongkar

"Reklame yang kita tertibkan di antaranya karena tidak ada izin atau habis masa izinnya, rusak, dan dikomplain masyarakat," kata Shita, Rabu (26/10).

Ia menjelaskan, di wilayah Jakarta Selatan, tercatat sedikitnya ada kerangka reklame di 22 JPO yang perlu ditertibkan. Namun 13 JPO di antaranya berada di bawah kewenangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena terintegrasi dengan busway.

"Kita sudah berjalan tertibkan reklame di JPO sejak beberapa minggu terakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7689 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5744 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri