You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Papan Reklame JPO Jakpus di Tertibkan
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Dua Reklame JPO di Jakpus Ditertibkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menertibkan papan reklame yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO). Kali ini papan reklame di JPO Bendungan Hilir dan Karet Tengsin, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Semalam ada dua lokasi. Sebelumnya ada tiga lokasi, yakni JPO Sumur Bor dan JPO Pondok Indah dan Warung Jati

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, penertiban papan reklame ini dilakukan malam hari, untuk menghindari terjadinya kemacetan parah.

"Semalam ada dua lokasi. Sebelumnya ada tiga lokasi, yakni JPO Sumur Bor dan JPO Pondok Indah dan Warung Jati," kata Sigit, Kamis (13/10).

68 Papan Reklame di JPO Tidak Berizin

Ia menambahkan, dalam penertiban ini pihaknya mengerahkan 200 petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Pusat, Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri.

"Seluruhnya 75 papan reklame, 74 tidak memiliki izin dan sampai hari ini sudah lima papan reklame yang ditertibkan. Kami menargetkan setiap Minggu ada dua lokasi yang ditertibkan," tandasnya.

Pembongkaran dimulai pukul 21.30, Rabu (12/10) dan selesai pukul 05.30 pagi tadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3692 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye972 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye939 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye892 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye828 personAldi Geri Lumban Tobing