222 Wajib Pajak di Jaktim Menunggak PBB-P2
Sebanyak 222 wajib pajak (WP) di 10 kecamatan se-Jakarta Timur, menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masing-masing WP bervariasi menunggak satu hingga lima tahun, dengan total tunggakan mencapai Rp 55,8 miliar.
Jika masih membandel dan enggan membayar tunggakan maka sanksinya bisa disegel oleh unit terkait
Koordinator Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Jakarta Timur, Carto mengatakan, karena banyaknya WP yang menunggak, maka penindakan dilakukan secara bertahap. Hari ini penindakan dilakukan di Kecamatan Matraman, Pulogadung, Cakung dan Ciracas.
"Itu juga belum tuntas hari ini dan akan dilanjutkan esok hari," katanya, Rabu (26/10).
200 Petugas Gabungan Apel Penertiban Penunggak PajakDari 222 WP yang menunggak pajak, masing-masing tersebar di wilayah Duren Sawit sebanyak 40 WP, Cakung 20 WP, Jatinegara 26 WP, Pulogadung lima WP, dan Matraman 35 WP. Selanjutnya Makasar 20 WP, Pasar Rebo 21 WP, Kramat Jati 28 WP, Ciracas 10 WP dan Cipayung 17 WP.
Menurutnya, ke-222 WP penunggak pajak akan terus ditagih agar membayar. Mereka juga akan dipasangi plang dan stiker sebagai sanksi bagi penunggak pajak.
"Jika masih membandel dan enggan membayar tunggakan maka sanksinya bisa disegel oleh unit terkait. Kemudian asetnya disita untuk selanjutnya dilelang," tandasnya.