You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI-Bekasi Sepakati Adendum PKS PTSP Bantar Gebang
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI-Bekasi Sepakati Adendum PKS TPST Bantar Gebang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan adendum atau perubahan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Adendum ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak

Ada beberapa poin perjanjian yang diubah agar tetap menguntungkan kedua belah pihak.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, adendum dilakukan karena saat ini pengelolaan TPST Bantar Gebang sudah diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dinas Kebersihan Diminta Atur Mobilitas Truk Sampah

"Adendum ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).

Adendum ini dilakukan terhadap perjanjian sebelumnya yakni perjanjian nomor 4 tahun 2009 dan nomor 71 tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi TPST Bantar Gebang Kota Bekasi.

Perjanjian yang diadendum yakni terkait dengan kewajiban dan hak, antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kota Bekasi. Salah satu yang diubah yakni nilai kompensasi terhadap pengelolaan TPST Bantar Gebang, dari semula Rp 68 miliar menjadi Rp 143 miliar.

Dalam adendum perjanjian juga disepakati jam operasional pembuangan sampah bisa dilakukan selama 24 jam. Namun tetap ada pengaturan kendaraan selama pengiriman sampah.

Adapun rute yang disepakati untuk pembuangan sampah yakni, Jakarta-Cibubur-Jalan Transyogi (Jatisampurna)-Jalan Narogong-Jalan Akses TPST Bantar Gebang (Pangkalan V). Khusus untuk jalur ini bisa dilintasi selama 24 jam oleh semua jenis kendaraan angkutan sampah.

Kemudian rute Jakarta-Tol Bekasi Barat-TPST Bantar Gebang. Rute ini hanya bisa dilintasi pada pukul 05.00 sampai dengan 21.00 untuk jenis kendaraan Compactor. Dengan rute yang sama pada pukul 21.00-05.00, jenis kendaraan yang boleh melintas yakni dumptruck, arm roll, tronton, compactor.

Sedangkan rute lainnya yang bisa dilintas selama 24 jam yakni Jakarta-Tol Jatiasih-TPST Bantar Gebang. Namun dengan spesifikasi yang dilengkapi dengan penampungan air licit dan tertutup.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus menyediakan mobil tanki air dan mobil penyapu jalan. Kendaraan ditempatkan pada pintu keluar gerbang tol Bekasi Barat I, tol Jatiasih, Jalan Narogong, Cipendawa, dan melakukan pembersihan tiga kali dalam sehari.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berkomitmen menjalankan semua kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak. Terlebih Pemprov DKI Jakarta telah meningkatkan nilai uang kompensasi hingga lebih dari 100 persen.

"Kewajiban dari Pemprov DKI telah dipenuhi. Kami juga berkewajiban menjaga dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas-tugas kami," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6197 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1353 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing