310 Ribu Pemilih di Jakut Dicoret dari DPS
access_time Kamis, 27 Oktober 2016 17:00 WIB
remove_red_eye 3030
person Reporter : Suparni
person Editor : Nani Suherni
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara telah menyelesaikan tahapan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) dari tingkat RT-RW.
Hasilnya 310 ribu dicoret dari DPS karena tidak memenuhi syarat seperti, berganti alih status, tidak memiliki dokumen KTP dan KK sesuai domisili
"Hasilnya 310 ribu dicoret dari DPS karena tidak memenuhi syarat seperti, berganti alih status, tidak memiliki dokumen KTP dan KK sesuai domisili dan sudah pindah serta meninggal dunia," ujar Abdul Muin, Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (27/10).
Ia menjelaskan, data pemilih pada Pemilu Presiden 2014 lalu di Jakarta Utara mencapai 1.336.010, namun setelah di coklit pada awal Oktober 2016 lalu menjadi 1.025.425 pemilih atau berkurang sebanyak 310.585 pemilih.
KPU Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub DKI 2017"DPS ini statis lalu akan diplenokan dan hasil akhir akan diumumkan ke masyarakat pada tanggal 10 November mendatang," tandasnya.