KPU DKI Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada DKI 2017
KPU DKI Jakarta melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengumumkan ketiga pasangan lolos dalam verifikasi perserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan akan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta terikat dengan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh KPU
"Ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan akan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta terikat dengan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh KPU," kata Sumarno, seperti dikutip KPUJakarta.go.id, Senin (24/10).
Sebelum resmi ditetapkan, ketiga pasangan calon telah melewati serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi (21-23 September), tes kesehatan di RSAL Mintohardjo (24 September) dan tes Psikologi di BNN (25 September) serta menyerahkan perbaikan dokumen (1-4 Oktober) sesuai yang dipersyaratkan penyelenggara pemilu.
KPU Kembalikan 46 Unit Komputer ke Pemprov DKIPihaknya, kata Sumarno, meminta agar ketiga pasangan calon beserta tim kampanye dan pendukungnya untuk hadir dalam pengundian nomor urut.
"Untuk semua pihak diharapkan kedatangannya pada hari Selasa, (25/10) bertempat di JIE Kemayoran pukul 18.00," tandasnya.
Adapun ketiga pasangan cagub-cawagub yang dinyatakan lolos verfikasi yakni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-S
andiaga Uno.