You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan penetapan upah minimum provins (UMP) DKI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai dengan aturan, UMP yang ditetapkan yakni sebesar Rp 3.355.750.

Pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP

"UMP sudah ditandatangani dan sesuai dengan PP yang dikeluarkan tahun 2015, itu semua ada formulanya. Pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10).

Menurut Sumarsono, peraturan yang ada harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga pihaknya tidak akan mengubah keputusan dalam penetapan UMP 2017 yakni sebesar Rp 3.355.750.

Basuki Teken UMP 2017 Rp 3,3 Juta

"Sehingga jika fokus demo untuk ditunda, ya kami tetap fokus pada PP. Jadi intinya karena peraturan yang lebih bawah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya tidak melarang buruh untuk demo, karena itu merupakan hak demokrasi. Hanya saja dirinya mengimbau agar demo tetap digelar dengan tertib dan tidak anarkis.

"Demo itu bagian dari demokrasi, itu boleh-boleh saja, kami hargai. Hanya saya mengimbau agar tertib dan tidak anarkis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7672 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5547 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri