You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan penetapan upah minimum provins (UMP) DKI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai dengan aturan, UMP yang ditetapkan yakni sebesar Rp 3.355.750.

Pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP

"UMP sudah ditandatangani dan sesuai dengan PP yang dikeluarkan tahun 2015, itu semua ada formulanya. Pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10).

Menurut Sumarsono, peraturan yang ada harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga pihaknya tidak akan mengubah keputusan dalam penetapan UMP 2017 yakni sebesar Rp 3.355.750.

Basuki Teken UMP 2017 Rp 3,3 Juta

"Sehingga jika fokus demo untuk ditunda, ya kami tetap fokus pada PP. Jadi intinya karena peraturan yang lebih bawah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya tidak melarang buruh untuk demo, karena itu merupakan hak demokrasi. Hanya saja dirinya mengimbau agar demo tetap digelar dengan tertib dan tidak anarkis.

"Demo itu bagian dari demokrasi, itu boleh-boleh saja, kami hargai. Hanya saya mengimbau agar tertib dan tidak anarkis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1092 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1063 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1043 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye945 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye942 personAldi Geri Lumban Tobing