60 Ribu Pemilih Potensial di Jakut Belum Terima E-KTP
Hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara diketahui, ada 60.766 pemilih potensial yang belum ber-KTP elektronik.
Perekaman sudah 98 persen yang wajib KTP. Kendalanya ada di blanko e-KTP, tapi warga sudah diberikan surat keterangan
Terkait hal itu, Kepala Suku Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti hal tersebut dan secepatnya melakukan pencetakan.
"Perekaman sudah 98 persen yang wajib KTP. Kendalanya ada di blanko e-KTP, tapi warga sudah diberikan surat keterangan," ujarnya, Selasa (1/11).
KPU Jakut Tetapkan DPS Pilkada 2017Dikatakan Erik, pihaknya akan kembali memaksimalkan layanan jemput bola setiap Sabtu agar warga melakukan perekaman sebelum tanggal 4 Desember. "Bahkan yang bulan Januari- 15 Februari 2017 sudah berusia 17 tahun, bisa melakukan perekaman. Agar hak pilihnya tidak hilang, kita akan berikan surat keterangannya," tandasnya.
Berikut jumlah pemilih potensial yang belum mempunyai KTP elektronik yang tersebar di enam kecamatan; Kecamatan Cilincing ada 13.110 pemilih, Kecamatan Koja ada 10.980 pemilih, Kecamatan Kelapa Gading ada 3.484 pemilih, Kecamatan Penjaringan ada 12.298 pemilih, Kecamatan Tanjung Priok ada 14.633 pemilih dan di Kecamatan Pademangan ada sebanyak 6.261 pemilih.