Papan Reklame Ilegal di JPO Jatinegara Dibongkar
Sebuah papan reklame berukuran sekitar 24 x 1,5 meter yang menempel di jembatan penyebrangan orang (JPO) RS Premier Jatinegara, dibongkar, Selasa (1/11) malam. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame ini tak memiliki izin.
Papan reklame ini tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi. Makanya kita bongkar hari ini
Puluhan petugas gabungan membongkar papan berbahan lempengan besi. Proses pembongkaran dilakukan bertahap. Sebab di bawah JPO lalu lintas kendaraan cukup padat.
Petugas pun melakukan sistem buka tutup dan pengalihan arus selama pembongkaran papan reklame berlangsung. Dua ruas jalan dipergunakan secara bergantian untuk lalu lintas kendaraan.
Dua Reklame di JPO ST Carolus-Kenari Mas DitertibkanWali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pembongkaran dilakukan karena papan reklame ini tak memiliki izin. Di wilayahnya terdapat enam papan reklame ilegal. Dua di antaranya kini telah dibongkar.
"Papan reklame ini tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi. Makanya kita bongkar hari ini," kata Bambang.
Penertiban papan reklame ini juga atas Instruksi Gubernur DKI. Bahwa JPO harus steril dari papan reklame. Hal ini mencegah terjadinya kasus ambruk JPO seperti pernah terjadi di JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pembongkaran papan reklame ini melibatkan sekitar 150 petugas gabungan. Di antaranya berasal dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Penataan Kota dan unsur terkait lainnya.
Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Arkam, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya papan reklame tersebut. Ia sendiri tidak pernah mengeluarkan izin reklame di JPO yang ada di Jakarta Timur.
"Kita tidak pernah memungut pajak di papan reklame di JPO. Karena kita tidak pernah mengeluarkan izin," tandasnya.