PNS Diminta Batalkan Cuti Pada 4 November
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengajukan izin cuti pada tanggal 4 November, untuk membatalkannya. Menyusul akan ada demo besar-besaran pada hari tersebut.
Termasuk wali kota, camat, dan lurah, tidak boleh cuti. Bagi yang cuti batalkan dulu. Semua standby untuk amankan Jakarta
Sumarsono mengatakan larangan ini lebih khusus untuk pejabat seperti wali kota, camat, dan lurah.
"Termasuk wali kota, camat, dan lurah, tidak boleh cuti. Bagi yang cuti batalkan dulu. Semua standby untuk amankan Jakarta," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/11).
DKI Siagakan Sejumlah FasilitasSumarsono menegaskan dirinya tidak akan kompromi untuk memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti membolos pada Jumat (4/11) esok. Sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomot 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Saya kira, saya tidak akan kompromi terhadap sanksi, karena memang harus tegas. Kalau sudah diinstruksikan melanggar, ya itu namanya indisipliner. Sanksi tetap ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk memonitor absensi PNS. Sehingga bisa diketahui PNS yang melanggar instruksinya.
"Makanya saya perintahkan kepada BKD untuk memonitor di masing-masing wilayah. Dengan alasan apapun kecuali sakit atau sedang pergi umroh, yang biasa harus masuk. Apalagi alasan takut, nggak boleh," tegasnya.
Soni sapaan akrabnya menambahkan pelayanan publik akan tetap berjalan seperti biasanya. Tidak ada imbauan PNS, sekolah, maupun perkantoran diliburkan pada Jumat, esok.
"Namanya aparat sipil negara nggak perlu gentar. Besok harus masuk menjalankan fungsi seperti biasanya. Kalau nggak masuk siapa yang akan memberikan pelayanan publik?," tandasnya.