You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Papan Trayek Menyalahi Aturan Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Papan Trayek Menyalahi Aturan Ditertibkan

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat melakukan penertiban papan trayek bus sedang yang menyalahi aturan di kawasan Terminal Senen dan Stasiun Senen. Papan trayek yang dipasang ini tidak sesuai aturan yang berlaku.

Sebanyak tujuh bus sedang yang papan trayeknya menyalahi aturan kita lakukan penindakan berupa pencopotan stikernya

"Sebanyak tujuh bus sedang yang papan trayeknya menyalahi aturan kita lakukan penindakan berupa pencopotan stikernya," ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Penindakan ini menyentuh aksesori yang menganggu pandangan pengemudi dan penumpang yang membaca informasi nomor dan rute trayek. Petugas juga mensosialisasikan penyeragaman penulisan papan trayek di angkutan.

8 Kendaraan Umum di Jaksel Disetop Operasi

"Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama seminggu kedepan, kita juga bagikan contoh papan trayek yang benar ke pengurus angkutan dan supir," tandasnya.

Sesuai ketentuan menurutnya papan trayek bus sedang dipasang dengan panjang 125 sentimeter  dan lebar 20-26 sentimeter. Warna tulisan trayek berwarna hitam dan jelas asal trayek, kode trayek hingga tujuan trayek.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9780 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5291 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3891 personAnita Karyati
  4. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2135 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2006 personFakhrizal Fakhri