Papan Trayek Bus Sesuai Standar Disosialisasikan
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan menggelar sosialisasi pemasangan papan trayek sesuai standar yang berlaku kepada pemilik kendaraan angkutan umum bus sedang di Terminal Blok M, Kebayoran Baru.
Kalau sudah seminggu belum dipasang juga kita tilang
Sosialisasi ini menindaklanjuti instruksi Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1041 Tahun 2016 Tentang Pemasangan Papan Trayek.
Papan Trayek Menyalahi Aturan DitertibkanKepala Terminal Blok M, Mulya mengatakan, papan trayek pada kendaraan angkutan umum bus sedang harus sesuai standar yakni, memiliki panjang 125 dan lebar 26 sentimeter. Selain mencantumkan asal dan tujuan trayek, papan juga harus dilengkapi kode trayek.
"Warna dasarnya putih dan warna tulisannya hitam. Papan trayek harus terpampang permanen di kaca depan dan belakang," ungkapnya, Senin (7/11).
Dikatakan Mulya, sosialisasi ini dilangsungkan selama seminggu ke depan. Apabila dalam waktu satu minggu belum dipasang maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau sudah seminggu belum dipasang juga kita tilang," tandasnya.