Papan Reklame di JPO Stamplat Bogor Dibongkar
Sebuah papan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stamplat Bogor, Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar, Kamis (10/11) malam.
Papan reklame ini sudah lama tidak terpakai dan tidak memiliki izin. Pemprov DKI memang memiliki kebijakan tidak boleh ada lagi papan reklame di JPO
Papan reklame berukuran 20 x 1,5 meter ini dibongkar lantaran tak memiliki izin dan keberadaannya membahayakan orang atau pengendara yang ada di bawahnya.
Besarnya papan reklame ini membuat proses pembongkaran cukup memakan waktu. Pembongkaran papan reklame ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pembongkaran dilakukan di JPO RS Premier Jatinegara pada Selasa (1/11) lalu.
Pembongkaran Reklame Ilegal di JPO Rampung DesemberKepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, pembongkaran papan reklame sengaja dilakukan malam hingga dini hari. Sebab lokasinya berada di jalan protokol. Dikhawatirkan jika dilakukan siang hari akan memicu kemacetan parah.
"Papan reklame ini sudah lama tidak terpakai dan tidak memiliki izin. Pemprov DKI memang memiliki kebijakan tidak boleh ada lagi papan reklame di JPO," kata Hartono.
Saat ini puing papan reklame langsung dibawa ke
kantor Wali Kota Jakarta Timur.