You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Papan Reklame di JPO Jatinegara Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Papan Reklame di JPO Stamplat Bogor Dibongkar

Sebuah papan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stamplat Bogor, Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar, Kamis (10/11) malam.

Papan reklame ini sudah lama tidak terpakai dan tidak memiliki izin. Pemprov DKI memang memiliki kebijakan tidak boleh ada lagi papan reklame di JPO

Papan reklame berukuran 20 x 1,5 meter ini dibongkar lantaran tak memiliki izin dan keberadaannya membahayakan orang atau pengendara yang ada di bawahnya.

Besarnya papan reklame ini membuat proses pembongkaran cukup memakan waktu. Pembongkaran papan reklame ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pembongkaran dilakukan di JPO RS Premier Jatinegara pada Selasa (1/11) lalu.

Pembongkaran Reklame Ilegal di JPO Rampung Desember

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, pembongkaran papan reklame sengaja dilakukan malam hingga dini hari. Sebab lokasinya berada di jalan protokol. Dikhawatirkan jika dilakukan siang hari akan memicu kemacetan parah.

"Papan reklame ini sudah lama tidak terpakai dan tidak memiliki izin. Pemprov DKI memang memiliki kebijakan tidak boleh ada lagi papan reklame di JPO," kata Hartono.

Saat ini puing papan reklame langsung dibawa ke kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16274 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11326 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6781 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3653 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1719 personFolmer