DKI Tampung Permintaan Rekomendasi Revisi PP Pengupahan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menerima perwakilan buruh di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan revisi Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Kami akan siapkan surat rekomendasi tentang aspirasi buruh ini
Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berjanji akan menampung aspirasi buruh ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan surat rekomendasi itu.
"Kami akan siapkan surat rekomendasi tentang aspirasi buruh ini," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).
UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PPSementara mengenai tuntutan buruh untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, dirinya tidak bisa memenuhinya. Karena perhitungannya sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta.
Soni sapaan akrabnya ini mengusulkan kepada buruh untuk mengubah PP dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Cara lain adalah dengan meminta wakil rakyat di DPR RI untuk meninjau PP tersebut.