You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Parsel di Cikini Disediakan Lokasi Pindah
.
photo doc - Beritajakarta.id

Jakpus Sediakan Tempat Relokasi Pedagang Parsel

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melarang pedagang parsel berjualan di sepanjang Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat. Pedagang yang tetap nekat berjualan di atas trotoar akan ditertibkan.

Kalau tetap berjualan akan kami tertibkan

Camat Menteng, Dedi Arif Darsono mengatakan, pihaknya telah melakuan dua kali pertemuan dan sosialisasi kepada para pedagang. Pihaknya telah menyediakan tempat relokasi di Jalan Penataran, namun para pedagang menolak.

"Kami sudah dua kali lakukan sosialisasi, tapi mereka menolak direlokasi. Kalau tetap berjualan akan kami tertibkan," kata Dedi, Selasa (22/11).

Pedagang Parsel di Cikini Bongkar Lapak Dagangannya

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh ada 34 pedagang dan di lokasi relokasi disediakan tempat berukuran 2x2 meter. Nantinya, juga akan dipasang lampu tembak sebagai penerangan.

"Tempat relokasi sudah kami siapkan dan pohon yang rimbun sudah kami pangkas," ujarnya.

Sedangkan, untuk menjaga pedagang kembali berjualan di Pegangsaan Timur, pihaknya akan menyiagakan petugas Satpol PP.

"Rencananya mereka akan berjualan tanggal 25 November, tapi kami akan jaga  mulai 23 November besok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1728 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik