You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 25 Papan Reklame Tanpa Ijin Ditertibkan di Tamansari
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

25 Reklame Ditertibkan di Taman Sari

Sebanyak 25 papan reklame yang habis izinnya di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta dan kawasan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat ditertibkan petugas.

Selain karena tidak memiliki izin, penertiban kami lakukan untuk memberikan pemebelajaran pada pemilik reklame

"Selain karena tidak memiliki izin, penertiban kami lakukan untuk memberikan pemebelajaran pada pemilik reklame agar mengurus perizinan sesuai yang ditentukan," ujar Andri Kunarso, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Selasa (22/11).

Menurut Andri, di Taman Sari, saat ini dari 742 pemilik reklame, 160 telah bongkar sendiri oleh pemiliknya karena habis masa izin. Kemudian 442 saat ini dalam proses mengurus perizinan. Sisanya sebanyak 140 reklame yang juga telah habis masa ijinnya sampai saat ini belum dibongkar pemiliknya.

138 Reklame Ditertibkan di Kembangan

"Jadi total reklame yang menjadi target pembongkaran seluruhnya 140 reklame dan kami targetkan semuanya kelar kami tertibkan selama satu minggu. Saat ini sebagai tahap awal kami tertibkan sebanyak 25 reklame," tandas Andri.

Andri mengatakan, sesuai aturan sebelum menertibkan sebanyak 25 papan reklame, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan disusul peringatan dan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik reklame.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3693 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye974 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye941 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye896 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye832 personAldi Geri Lumban Tobing