25 Reklame Ditertibkan di Taman Sari
Sebanyak 25 papan reklame yang habis izinnya di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta dan kawasan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat ditertibkan petugas.
Selain karena tidak memiliki izin, penertiban kami lakukan untuk memberikan pemebelajaran pada pemilik reklame
"Selain karena tidak memiliki izin, penertiban kami lakukan untuk memberikan pemebelajaran pada pemilik reklame agar mengurus perizinan sesuai yang ditentukan," ujar Andri Kunarso, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Selasa (22/11).
Menurut Andri, di Taman Sari, saat ini dari 742 pemilik reklame, 160 telah bongkar sendiri oleh pemiliknya karena habis masa izin. Kemudian 442 saat ini dalam proses mengurus perizinan. Sisanya sebanyak 140 reklame yang juga telah habis masa ijinnya sampai saat ini belum dibongkar pemiliknya.
138 Reklame Ditertibkan di Kembangan"Jadi total reklame yang menjadi target pembongkaran seluruhnya 140 reklame dan kami targetkan semuanya kelar kami tertibkan selama satu minggu. S
aat ini sebagai tahap awal kami tertibkan sebanyak 25 reklame," tandas Andri.Andri mengatakan, sesuai aturan sebelum menertibkan sebanyak 25 papan reklame, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan disusul peringatan dan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik reklame.