You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban Reklame di Jaksel Menyisakan Dua Titik JPO
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Reklame di Empat JPO di Jaksel Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan kembali menertibkan papan reklame di sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayahnya pada Rabu (23/11) malam.

Penertiban reklame di JPO masih menyisakan dua titik lagi yakni JPO Senayan dan JPO Pasar Kebayoran Lama

Penertiban kali ini menyasar empat titik JPO di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi yakni JPO Kuningan Madya AINI, kemudian JPO Wisma Setiabudi, JPO Kedubes Malaysia, dan JPO Karet Kuningan.

Pantauan Beritajakarta.com di lapangan, dalam penertiban itu,  ratusan personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans), Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP), Suku Dinas Penataan Kota dan Satpol PP Jakarta Selatan dibantu Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) disebar ke empat titik penertiban reklame.

Papan Reklame di JPO Jl Yos Sudarso Dibongkar

Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, selain masa izin yang sudah kadarluwarsa, papan reklame di JPO tersebut ditertibkan karena tidak sesuai dengan syarat teknis pemasangan reklame sehingga membahayakan.

"Penertiban reklame di JPO masih menyisakan dua titik lagi yakni JPO Senayan dan JPO Pasar Kebayoran Lama. Rencananya Jumat (25/11) besok kita tertibkan," katanya, Kamis (24/11).

Kepala Regu Penyelamatan Suku Dinas PKP Jakarta Selatan, Dwi Prayitno menjelaskan, ukuran papan reklame di empat titik JPO yang ditertibkan bervariasi antara 1,2 x 10 meter hingga 1,2 x 20 meter.

"Kondisinya banyak yang sudah berkarat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1608 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1416 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik