Jumlah SKPD DKI Diusulkan Jadi 42
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas
penataan perangkat daerah yang baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.Eksisting ada 53 SKPD. Kami usulkan sesuai dengan PP 18, berkurang jumlahnya jadi 42 SKPD saja
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, sebelumnya DKI Jakarta memiliki 53 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saat ini jumlah SKPD yang diusulkan ke DPRD DKI terkait penataan perangkat daerah berkurang menjadi 42 unit.
"Eksisting ada 53 SKPD. Kami usulkan sesuai dengan PP 18, berkurang jumlahnya jadi 42 SKPD saja," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat(25/11).
Pelantikan Jabatan Baru di DKI Dilakukan Akhir TahunDhani menuturkan, jumlah SKPD yang diusulkan tersebut masih ada kemungkinan berubah. Karena penataan perangkat daerah yang baru ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Ada kemungkinan berubah, karena pemerintahan daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif. Ini sedang dibahas," ujarnya.
Menurut Dhany, sesuai jadwal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah ini ditargetkan akan disahkan DRPD DKI pada 13 Desember 2016 mendatang. Tahap selanjutnya, tinggal diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari perda tersebut.
"Pergub yang disiapkan sesuai dengan jumlah SKPD yang akan disetujui. Karena itu mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD," tandasnya.