DPRD Targetkan Perda OPD Disahkan 13 Desember
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan akan mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 13 Desember 2016 mendatang.
Kami targerkan 13 Desember sudah bisa ketok palu. Sekarang masih dibahas terus
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, prinsipnya penataan perangkat daerah yang baru saat ini harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Kami targerkan 13 Desember sudah bisa ketok palu. Sekarang masih dibahas terus," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/11).
DKI Mulai Perampingan Organisasi Tahun DepanTaufik menyampaikan, pada Jumat (25/11) besok telah dijadwalkan akan digelar
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dilanjutkan pembahasan pasal per pasal dari usulan yang diajukan pada pekan depan."Besok rapat dengar pendapat umum. Senin baru rapat pasal per pasal. Nanti diskusi soal penggabungan dan pengurangannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta, Dhany Sukma menjelaskan, nantinya jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI akan berkurang dari 53 menjadi 42 SKPD.
"Ada beberapa penggabungan SKPD. Semuanya disesuaikan dengan PP Nomor 18 tahun 2016. Penataan yang kami ajukan ada pengurangan 11 SKPD," tandasnya.