Penerbitan Akta Lahir di Jaksel Capai Taget
Periode 4 Januari-26 November 2016 Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan telah melayani 53.978 permohon
an akta kelahiran atau 99,65 persen dari target Key Performance Indikator (KPI).Membuat akta kelahiran sekarang sudah mudah, cukup melampirkan surat nikah, surat kelahiran, KK dan KTP. Pemb uatan akta kelahiran sudah lebih akurat, tidak akan dobel
Jumlah ini merupakan hasil pelayanan yang tersedia di loket kelurahan, kecamatan, kantor Dukcapil, Puskesmas Kecamatan, RSUD Pasar Minggu, temasuk layanan jemput bola.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan, pelayanan akta kelahiran ini untuk mendukung Kota Layak Anak. Selain itu pelayanan yang diberikan kepada warga tidak tebang pilih selama pemohon memiliki persyaratan lengkap maka akan diproses dan maksimal lima hari kerja sudah selesai.
416 Warga di Jaktim Rekam Data E-KTPBerdasarkan data yang diperoleh, dari 53.978 permohonan, sudah diterbitkan 53.789 akta kelahiran, sementara sisanya sedang diproses. Lebih lanjut, akta kelahiran anak 0-18 tahun sekitar 90 persen.
"Umumnya yang dewasa baru mengurus akta lahir karena dia nggak punya surat lahir, nggak punya surat nikah orang tua, hampir rata-rata karena syarat tidak lengkap," Senin (28/11).
Lebih lanjut, pelayanan akta kelahiran ini mengacu kepada Permendagri nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Maka itu, sambung Sapto ditargetkan pada akhir November ini pelayanan akta lahir di Jakarta Selatan mencapai 100 persen.
"Membuat akta kelahiran sekarang sudah mudah, cukup melampirkan surat nikah, surat kelahiran, KK dan KTP. Pembuatan akta kelahiran sudah lebih akurat, tidak akan dobel," tandas Sapto.