PTSP Gelar Layanan Keliling di Pulau Harapan
access_time Kamis, 01 Desember 2016 17:28 WIB
remove_red_eye 4012
person Reporter : Suparni
person Editor : Nani Suherni
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP Kepulauan Seribu menggelar pelayanan keliling di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara. Salah satu perizinan yang diproses paling banyak adalah perizinan Undang Undang Gangguan (UUG).
Mudah-mudahan layanan ini, mempermudah warga yang ingin mengurus surat izin gangguan"
"Mudah-mudahan layanan ini, mempermudah warga yang ingin mengurus surat izin gangguan," ujar Lamhot Tambunan, Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (1/12).
Dikatakannya, dalam layanan keliling ini tidak hanya Satpol PP tetapi beberapa unit instansi terkait juga dilibatkan agar kebutuhan masyarakat dalam mengurus perizinan.
PTSP Kepulauan Seribu Layani 13.792 Berkas Perizinan"Kita libatkan sudin terkait, agar perizinan cepat selesai dan masyarakat tak perlu mondar-mandir," tandasnya.
Beberapa layanan yang diterbitkan adalah; izin UUG 13 berkas, SIUP Mikro empat berkas, Pas Kapal tiga perizinan, surat nikah satu berkas, box listrik satu perizinan, pelayanan kependudukan akta lahir lima berkas dan KTP elektronik dua berkas.