You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sumarsono : Alokasi Dana Hibah - Bantuan Sosial Sesuai Aturan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dana Hibah dan Bansos Dialokasikan Sesuai Aturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 1,29 triliun dan bantuan sosial (bansos) Rp 2,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2017 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan oleh penerima berupa uang dengan nilai di atas Rp 200 juta diaudit oleh akuntan publik paling lambat 15 hari kerja

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, alokasi dana hibah sebesar Rp 1,29 triliun ini diperuntukkan bagi Badan/Lembaga/Organisasi Swasta/Organisasi Masyarakat sebesar Rp 485,09 miliar dan Kelompok/Anggota Masyarakat sebesar Rp 47,6 miliar.

 

DKI Pastikan Tetap Beri Hibah ke TNI dan Polri

"Dana hibah juga dialokasikan untuk BOP Madrasah sebesar Rp 120,53 miliar, BOS ke sekolah swasta sebesar Rp 564,41 miliar serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 80,81 miliar," katanya saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PDI-P, PKS, Partai Hanura dan PKB terhadap Raperda RAPBD 2017 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/12).

Pria yang akrab disapa Soni ini melanjutkan, dana bantuan sosial Rp 2,5 triliun diperuntukkan bagi Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 4,31 miliar, Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp 2,44 triliun serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp 56,08 miliar.

"Adapun anggaran belanja hibah kepada Guru Madrasah Diniyah dan Madrasah Non PNS di Madrasah Negeri telah dianggarkan dalam RAPBD DKI 2017 sebesar Rp 51 miliar," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk menghindari terjadi penyimpangan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2013. Pergub ini mengatur tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD.

"Penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan oleh penerima berupa uang dengan nilai di atas Rp.200 juta diaudit oleh akuntan publik paling lambat 15 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai. Kecuali yang telah dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6857 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6332 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1418 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1340 personAldi Geri Lumban Tobing