7 WP di Jaksel Diminta Lunasi Tunggakan Pajak
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan melakukan penagihan tunggakan pajak PBB P2 kepada tujuh wajib pajak (WP) di tiga kecamatan, Rabu (7/12). Ketujuh wajib pajak tersebut terdiri dari badan dan perseorangan.
UU 19 tahun 2000 bisa dilakukan penagihan pajak secara paksa sampai penyitaan
Untuk Kecamatan Kebayaran Lama, sebuah perusahaan di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, menunggak pajak dengan total Rp 2.334.010.800. Kemudian objek pajak di Jalan Bukit Golf PA-8 menunggak pajak tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 650.691.000
Sementara di Kecamatan Pesanggrahan ada tiga lokasi penagihan, di Kampung Baru Ulujami dengan tunggakan pajak senilai Rp 4.452.820.344. Lalu ada dua nomor objek pajak (NOP) berbeda di Jalan Pesanggrahan Mas Raya dengan tunggakan sebesar Rp 297.298.995 dan Rp 497.790.840.
Pelaku UMKM Didorong Ikut Tax AmnestyUntuk di Kecamatan Cilandak, lokasi penagihan menyasar objek pajak di Jalan Bona Indah dengan jumlah tunggakan Rp 691.653.600 dan di Jalan Ciputat Raya
senilai Rp 1.308.115.600.Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, Johari mengatakan, dengan dilakukannya penagihan ini, diharapkan penunggak pajak segera melunasi apa yang sudah menjadi kewajibannya.
"Di Kebayoran Lama ada dua nomor objek pajak (NOP), yang satu minggu ini akan dibayarkan, yang satu NOP lagi dia menjanjikan akan dibayarkan April," kata Johari.
Jika sampai waktu yang ditentukan wajib pajak (WP) masih belum ada iktikad untuk melunasi pajak akan ditindak sesuai UU 19 tahun 200, mulai dari penagihan paksa hingga sita lelang.
"Masih ada waktu, mudah-mudahan WP ini berpikir sampai akhir Desember ini mau bayar. Tujuan kami melakukan penagihan ini supaya wajib pajak mau melakukan pembayaran aja," tandas Johari.