DKI Minta Perpanjangan Waktu Pembangunan Rusun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tetap bisa melanjutkan pembangunan lima rumah susun (rusun) yang sempat disetop.
Kami minta dispensasi penyelesaian sampai 90 hari telah tutup buku dengan jaminan pelaksanaan toh tidak dirugikan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, kebijakan perpanjangan waktu tersebut diperbolehkan dalam APBN. Sehingga dirinya ingin mengajukan agar bisa diterapkan di Pemprov DKI Jakarta.
"Kami mau bersurat ke Kemendagri, ada aturan APBN itu boleh nambah 90 hari, kenapa APBD tidak diberlakukan sama," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/12).
DKI Perbanyak Bangun Rusun Tahun DepanSehingga pembangunan lima rusun yang disetop tetap bisa dilanjutkan oleh kontraktor yang sama. Hal itu dinilai lebih efektif, ketimbang melakukan lelang ulang. "Di Jakarta itu kan banyak proyek besar, semua tidak akan selesai dengan posisi seperti ini kalau disetop," ujarnya.
Kelima pembangunan rusun ini pembangunannya rata-rata di atas 50 persen. Jika dilakukan lelang untuk kelanjutannya maka dinilai tanggung dan rawan dengan masalah. Terlebih jika pemenang lelang bukan kontraktor sebelumnya.
"Ada yang sudah 90 persen tinggal 10 persen saja, itu kan tanggung kalau teruskan tahun berikutnya. Kami minta dispensasi penyelesaian sampai 90 hari telah tutup buku dengan jaminan pelaksanaan toh tidak dirugikan," ucapnya.
Jika permintaan ini tidak dikabulkan, maka tetap akan dilakukan lelang ulang. Dirinya berharap agar permintaannya bisa bisa diakomodir oleh Kemendagri.
Sebelumnya pembangunan kelima rusun tersebut akan dilanjutkan tahun depan dengan lelang ulang. Namun cara tersebut dinilai kurang efektif, karena beberapa rusun dalam tahap penyelesaian saja.