You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Ada Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2017
photo Doc - Beritajakarta.id

Tak Ada Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2017

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat hingga saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017.

Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. DKI kebijakan dari tahun kemarin tdk boleh ada penangguhan UMP

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan, penetapan UMP 2017 DKI sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Kebijakan dari tahun kemarin tidak boleh ada penangguhan UMP," kata Priyono, Kamis (15/12).

Plt Gubernur Mintas KSPI Tunda Demo di Balai Kota

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Apindo berencana untuk menyampaikan imbauan kepada anggotanya agar tidak mengajukan penangguhan UMP.

"UMP yang ditetapkan kan juga sudah sesuai dengan rumus PP 70 tahun 2015, nilai itu juga yang diajukan oleh pengusahaan saat rapat Dewan Pengupahan," ucapnya.

Seperti diketahui UMP DKI 2017 ditetapkan sebesar Rp 3.350.750 atau naik 8,11 persen dari UMP 2016. Nilai tersebut sesuai dengan rumus yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5273 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1846 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1780 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1767 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1577 personAnita Karyati