Pemprov DKI Serahkan DIPA Tahun 2017
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 509,37 triliun. DIPA tersebut kemudian diserahkan kepada satuan kerja, baik di Pemprov DKI Jakarta maupun kepada lembaga vertikal yang ada di Ibukota.
DIPA tahun anggaran 2017 alokasi di DKI ini terbesar di seluruh Indonesia
Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Setidaknya, ada 10 instansi vertikal di Ibukota yang ikut menerima.
Sepuluh instansi vertikal yang menerima DIPA yakni Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI J
akarta.DKI Serahkan DIPA 2016 Rp 419,28 TriliunKepala Kanwil Ditjen Perbendahaaraan Kementerian Keuangan, Rina Robiati mengatakan alokasi APBN untuk satuan kerja kementerian, lembaga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2017 di DKI Jakarta sebesar Rp 509,37 triliun yang dituangkan dalam 1.889 DIPA.
"DIPA tahun anggaran 2017 alokasi di DKI ini terbesar di seluruh Indonesia," kata Rina, saat penyerahan DIPA 2016, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendapatkan alokasi dana Transfer Daerah sebesar Rp 18,77 triliun. Yang terdiri dari dana bagi hasil atau BPH pajak sebesar Rp 15,48 triliun dan dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp 135 miliar. Kemudian dana lokasi khusus non fisik sebesar Rp 3,14 triliun.
"Semua dana DIPA 2017 tersebut disalurkan melalui kantor wilayah yang ada di DKI. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Rina.
Penyerahan DIPA tahun 2017 ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Kemudian DIPA langsung diserahkan kembali kepada 10 lembaga yang berhak mendapatkannya.