Basuki Serahkan DIPA 2015 Senilai Rp 21,08 Triliun
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyerahkan 546 daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2015 senilai Rp 21,08 triliun kepada 10 instansi vertikal di ibu kota. Dana tersebut bersumber dari Pemerintah P
usat yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.Menindaklanjuti arahan Pak Presiden untuk bekerja dengan cepat dan cerdas, penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2015 dilakukan pada akhir tahun 2014 ini sehingga dapat dilaksanakan pada awal Januari 2015. Agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Jakarta
Jumlah anggaran DIPA 2015 yang diterima Pemprov DKI lebih besar dibandingkan DIPA tahun 2014. Tahun lalu, DIPA yang diterima hanya senilai Rp 15,8 triliun dengan jumlah kegiatan 527 DIPA.
Sepuluh instansi vertikal yang menerima DIPA yakni Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta.
Lelang di Pemprov DKI Bisa DipercepatDIPA 2015 yang diterima Pemprov DKI Jakarta terdiri dari instansi vertikal sebanyak 450 DIPA dengan nilai sebesar Rp 20,91 triliun. Kemudian untuk Dekonsentrasi sebanyak 45 DIPA dengan nilai sebesar Rp 169,18 miliar, Tugas Pembantuan sebanyak 5 DIPA dengan nilai sebesar Rp 8,61 miliar, dan Urusan Bersama sebanyak 6 DIPA dengan nilai Rp 5,4 miliar.
Pemprov DKI Jakarta juga mendapat alokasi Transfer Daerah sebesar Rp 14,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp 11,13 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sebesar Rp 0,28 triliun, dan Dana Transfer Lainnya sebesar Rp 2,8 triliun.
"Menindaklanjuti arahan Pak Presiden untuk bekerja dengan cepat dan cerdas, penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2015 dilakukan pada akhir tahun 2014 ini sehingga dapat dilaksanakan pada awal Januari 2015. Agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Jakarta," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (15/12).
Dia mengatakan, tujuan penyerahan DIPA dilakukan sebelum awal tahun anggaran, untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu. Sehingga seluruh instansi pemerintah dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dan masyarakat pun dapat secepatnya merasakan manfaat pembangunan.
"Percepatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 adalah salah satu upaya mendorong agar Kementerian/Lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2015," ujarnya.
Menurutnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun anggaran 2014. Sehingga pada awal tahun anggaran 2015 segera dapat diadakan perikatan kontrak. Karena pelaksanaan DIPA di Daerah akan berpengaruh terhadap kinerja dan pelaporan Kementerian/Lembaga Negara yang menjadi sumber DIPA.
"Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi DKI Jakarta, jangan terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang bersumber dari APBD," ungkapnya.