Pembangunan Dermaga Ilegal di Pulau Kelapa Disetop
Meski telah disegel, pembangunan dermaga dan kolam labuh di Pulau Panjang Bawah, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu masih tetap berjalan.
Hasil monitoring hari ini masih ada yang melanjutkan pekerjaan
"Hasil monitoring hari ini masih ada yang melanjutkan pekerjaan. Sudah kita setop dan berikan peringatan keras," kata Cecep Suryadi, Lurah Pulau Kelapa, Jum'at (16/12).
Ia mengungkapkan, sebelum tertangkap tangan, di lokasi proyek tersebut masih terdapat 22 pekerja asal Cilacap, Jawa Tengah yang melanjutkan pembangunan sejak tiga hari lalu.
Bangunan Dermaga Ilegal di Pulau Kelapa Disegel"Proyek itu belum mengantongi izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mandor proyek juga sudah berjanji tidak akan meneruskan pekerjaan," ujarnya.
Cecep menambahkan, sebagai barang bukti adanya pelanggaran dalam proyek itu, pihaknya telah membuat dokumentasi video berisi aktivitas pembangunan di lokasi.
"Sesuai Undang-undang No. 27 tahun 2007, kontraktor proyek bisa diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.