Pemkot Jakut Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai Rp 9,763 T
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menerima penyerahan 10 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) fasos fasum kewajiban pengembang.
Pengembang juga harus menyelesaikan proses sertifikasi dan atau balik nama sertifikat atas nama pemprov. Beban biaya ditanggung pengembang
Total tujuh bidang lahan marga drainase (MDT) dan marga jalan (MJL) yang diserahkan senilai
Rp 9,763 triliun.Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hariadi mengatakan, setelah penandatanganan berita acara serah terima (BAST) SIPPT, pihak pengembang masih memiliki kewajiban. Paling lambat setahun setelahnya, pihak pengembang harus memperbaiki konstruksi fisik drainase dan jalan.
Lahan Fasos Fasum di Penggilingan Jadi Tempat Parkir"Pengembang juga harus menyelesaikan proses sertifikasi dan atau balik nama sertifikat atas nama pemprov. Beban biaya ditanggung pengembang," katanya, Selasa (20/12).
Ditegaskan Wahyu, pihak pengembang juga tidak bisa lagi melakukan perjanjian kerja sama reklame di sepanjang jalan. Diharapkannya, aset yang sudah diserahkan itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kebaikan masyarakat.