You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai Rp 9,763 Triliun
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai Rp 9,763 T

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menerima penyerahan 10 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) fasos fasum kewajiban pengembang.

Pengembang juga harus menyelesaikan proses sertifikasi dan atau balik nama sertifikat atas nama pemprov. Beban biaya ditanggung pengembang

Total tujuh bidang lahan marga drainase (MDT) dan marga jalan (MJL) yang diserahkan senilai Rp 9,763 triliun.

Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hariadi mengatakan, setelah penandatanganan berita acara serah terima (BAST) SIPPT, pihak pengembang masih memiliki kewajiban. Paling lambat setahun setelahnya, pihak pengembang harus memperbaiki konstruksi fisik drainase dan jalan.

Lahan Fasos Fasum di Penggilingan Jadi Tempat Parkir

"Pengembang juga harus menyelesaikan proses sertifikasi dan atau balik nama sertifikat atas nama pemprov. Beban biaya ditanggung pengembang," katanya, Selasa (20/12).

Ditegaskan Wahyu, pihak pengembang juga tidak bisa lagi melakukan perjanjian kerja sama reklame di sepanjang jalan. Diharapkannya, aset yang sudah diserahkan itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kebaikan masyarakat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6786 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6161 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1401 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1286 personTiyo Surya Sakti
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1274 personAnita Karyati