24 Pemegang SIPPT di Pulau Seribu Belum Penuhi Kewajiban
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mencatat, hingga kini ada 26 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di wilayah Kepulauan Seribu. Namun hanya dua yang memperpanjang dan memenuhi kewajiban tambahan 40 persen.
Kendala penarikan kewajiban diantaranya perubahan kepemilikan, perubahan jumlah lahan dan perusahaannya ada yang sudah mati
"Kendala penarikan kewajiban diantaranya perubahan kepemilikan, perubahan jumlah lahan dan perusahaannya ada yang sudah mati," ujar Eko Budi Prasetyo, Staf Kantor Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (KPKAD) Kabupaten Kepulauan Seribu, Rabu (21/12).
Dikatakannya, dari 26 pemegang SIPPT diantaranya; dua sudah memenuhi kewajiban tambahan 40 persen, dua pemegang SIPPT dalam proses, sementara yang lainnya banyak m
engalami perubahan kepemilikan.Pemkot Jakut Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai Rp 9,763 TSementara itu terkait kewajiban tambahan, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, SIPPT tidak bisa dialihkan ke siapapun termasuk ke keluarga. SIPPT harus dikembalikan dulu ke pemerintah dan baru diajukan ulang atau berproses kembali, jika tidak SIPPT tidak berlaku dan semua perijinan usaha akan dibekukan.
"Sebelum diperpanjang SIPPT-nya, kewajiban tambahan bisa dipenuhi terlebih dahulu karena kewajiban sebelumnya belum dipenuhi," tandasnya.