You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
16 Kontrakan Terbakar, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
photo Nurito - Beritajakarta.id

16 Rumah Kontrakan di Duren Sawit Terbakar

Diduga akibat korsleting listrik, 16 rumah kontrakan di Jalan Bojong Indah, RT 04/06, Duren Sawit, Jakarta Timur hangus terbakar sekitar pukul 15.30.

Api cepat berkobar membuat warga panik dan sulit padamkan api

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. Namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Rosidi (35), salah seorang warga menuturkan, api diduga berasal dari salah rumah kontrakan yang berkondisi kosong ditinggal pergi penghuninya.

Toko Ban di Jl Dr Saharjo Terbakar

"Api cepat berkobar membuat warga panik dan sulit padamkan api," katanya, Minggu (8/1).

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penyelamatan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur, Gatot Sulaiman menuturkan, dugaan sementara kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik.

Ia menjelaskan, dalam kebakaran tersebut, pihaknya mengerahkan 15 unit mobil pemadam. Alhasil, api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar dua jam.

"Kebakaran ditaksir menimbulkan kerugian materi sekitar Rp 3 miliar," tuturnya.

Gatot menambahkan, kebakaran ini sedikitnya mengakibatkan 15 Kepala Keluarga (KK) atau 74 jiwa kehilangan tempat tinggal.

"Kasus kebakaran tersebut masih ditangai Polsek Duren Sawit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati