You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Spanduk Rokok di Jagakarsa Ditertibkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Puluhan Spanduk Iklan Rokok di Jagakarsa Ditertibkan

Sebanyak 47 spanduk rokok ditertibkan petugas Satpol PP dari sejumlah ruas jalan di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penertiban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI No 1 tahun 2015, tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Tembakau di Media Luar Ruang.

Kami imbau mereka supaya melarang jika ada distributor rokok yang memasang iklan rokok di toko miliknya

Lurah Jagakarsa, Kendrawati mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko supaya tidak lagi memasang spanduk atau iklan rokok jenis lainnya.

"Kami imbau mereka supaya melarang jika ada distributor rokok yang memasang iklan rokok di toko miliknya," ujar Kendrawati, Selasa (10/1).

Dewan Minta Pemeriksaan Rutin Keamanan Kebakaran Gedung Bertingkat

Ditambahkan Kendrawati, penertiban iklan rokok ini akan terus rutin kita lakukan agar wilayah Kelurahan Jagakarsa benar-benar bersih dan terbebas dari iklan/spanduk rokok. Prioritasnya adalah jalan-jalan utama yang mobilitas warganya tinggi, seperti Jalan Raya M Kahfi II, Jeruk, dan Jalan Sirsak.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada warga serta RT/RW tentang adanya peraturan yang melarang iklan rokok di media luar ruang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6852 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6323 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1441 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1415 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1339 personAldi Geri Lumban Tobing