You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Spanduk Rokok di Jagakarsa Ditertibkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Puluhan Spanduk Iklan Rokok di Jagakarsa Ditertibkan

Sebanyak 47 spanduk rokok ditertibkan petugas Satpol PP dari sejumlah ruas jalan di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penertiban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI No 1 tahun 2015, tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Tembakau di Media Luar Ruang.

Kami imbau mereka supaya melarang jika ada distributor rokok yang memasang iklan rokok di toko miliknya

Lurah Jagakarsa, Kendrawati mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko supaya tidak lagi memasang spanduk atau iklan rokok jenis lainnya.

"Kami imbau mereka supaya melarang jika ada distributor rokok yang memasang iklan rokok di toko miliknya," ujar Kendrawati, Selasa (10/1).

Dewan Minta Pemeriksaan Rutin Keamanan Kebakaran Gedung Bertingkat

Ditambahkan Kendrawati, penertiban iklan rokok ini akan terus rutin kita lakukan agar wilayah Kelurahan Jagakarsa benar-benar bersih dan terbebas dari iklan/spanduk rokok. Prioritasnya adalah jalan-jalan utama yang mobilitas warganya tinggi, seperti Jalan Raya M Kahfi II, Jeruk, dan Jalan Sirsak.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada warga serta RT/RW tentang adanya peraturan yang melarang iklan rokok di media luar ruang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2121 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1108 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1025 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1020 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye993 personFakhrizal Fakhri