Langgar Trayek, 3 Bus AKAP Dikandangkan
Lantaran melakukan penyimpangan trayek, tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dikandangkan dan disetop operasinya oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Ada 106 kendaraan yang terjaring razia. Dari jumlah itu, tiga Bus AKAP kita kandangkan karena menyalahi trayek
Tiga bus AKAP yang terjaring razia di Jl Perintis Kemerdekaan dan di Terminal Pulogadung ini, yaitu PO Menara Jaya bernopol G 1639 AE, PO Andhora B 7073 SGA dan PO Murni bernopol A 7993 K.
47 Angkutan Umum Terjaring Razia GabunganSelain tiga bus AKAP ini, petugas juga mengandangkan satu angkutan umum Mikrolet M02 bernopol B 2435 VT jurusan Pulogadung-Kampung Melayu, karena surat kendaraan tidak lengkap.
Kasi Operasi Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, dalam razia yang digelar, Selasa (10/1), tercatat ada 106 kendaraan yang ditindak karena dianggap melanggar peraturan.
Dari 106 kendaraan tersebut, 81 diantaranya dikenai sanksi tilang, empat disetop operasi dan 15 diderek. Tak hanya itu, ada pula dua sepeda motor dan empat mobil dicaibut pentilnya lantaran parkir di bahu jalan.
“Ada 106 kendaraan yang terjaring razia hari ini. Dari jumlah itu, tiga Bus AKAP kita kandangkan karena menyalahi trayek," kata Slamet Dahlan.
Slamet berjanji akan terus melakukan razia rutin setiap hari. Tidak hanya menindak kendaraan yang parkir liar, tapi juga kendaraan yang mangkal dan melakukan bongkar muat hingga memicu kemacetan lalu lintas.