Pedagang Pasar Senen Dilarang Gunakan Badan Jalan
access_time Jumat, 13 Januari 2017 17:32 WIB
remove_red_eye 4061
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Selama proses pembangunan tahap dua tempat penampungan sementara (TPS), pedagang yang sebelumnya menempati kios di Pasar Senen Blok VI, dilarang berjualan di badan jalan.
Jangan sampai pembangunan ini menimbulkan kesemrawutan
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, saat ini sebagian pedagang diketahui melakukan kegiatan usahanya di trotoar Jalan Senen Raya.
"Jangan sampai pembangunan ini menimbulkan kesemrawutan. Petugas Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat harus bersiaga untuk menata dan menertibkan pedagang," ujar Mangara, Jumat (13/1).
2017, PD Pasar Jaya Rampungkan Pembangunan 45 PasarSementara, Manajer Unit Pasar Besar Blok III dan Blok VI PD Pasar Jaya Pasar Senen, Muhammad Yamin Pane menjelaskan, mulai Minggu (15/1) seluruh kios harus sudah dikosongkan. Sosialisasi pengosongan untuk rencana pembangunan sudah dilakukan.
"Kami sedang mempersiapkan TPS dengan kapasitas daya tampung 666 pedagang. Pembangunan seluruh kios di TPS ditargetkan rampung tiga bulan ke depan," kata Yamin.