You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Akan Susun Naskah Akademis Raperda Pengelolaan Pelabuhan Muara Angke
photo Doc - Beritajakarta.id

Naskah Akademis Raperda Pengelolaan Muara Angke Disiapkan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta akan menyiapkan naskah akademis sebagai landasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pelabuhan Muara Angke.

Naskah akademis raperda ini akan dimasukkan di dalam anggaran perubahan 2017

"Naskah akademis raperda ini akan dimasukkan di dalam anggaran perubahan 2017," kata Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta usai rapat komisi bersama Komisi B DPRD DKI,  Selasa (17/1).

Ia menargetkan, penyusunan naskah akademis raperda tersebut selesai dikerjakan akhir 2017. Sehingga bisa segera diajukan pada 2018 untuk dibahas dan disahkan bersama dengan legislatif.

DKI Dapat Kewenangan Kelola Pelabuhan Muara Angke

"Pengelolaan pelabuhan saat ini hanya diatur dalam SK Gubernur. Usulan raperda ini dimaksudkan agar lebih jelas penanganan antar instansi terkait," ungkapnya.

Menurut Darjamuni, perkembangan Pelabuhan Muara Angke terbilang cukup pesat. Lima tahun silam, di pelabuhan ini hanya ada aktivitas bidang perikanan.

"Kondisi saat ini tidak sekedar perikanan, tapi perhubungan dan lainnya. Karena itu perlu diajukan perda agar pelabuhan tertata lebih baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11058 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1253 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye974 personBudhi Firmansyah Surapati