You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua JPO Diusulkan Dihapus Karena Sudah Tua
.
photo Adi Alfiyan - Beritajakarta.id

Dishub Jaksel Usul Dua JPO Dihapus

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, mengusulkan penghapusan aset jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jl Kapten Tendean Mampang Prapatan dan di depan Hotel Ambara Blok M. Usul penghapusan didasari kondisi kedua JPO tersebut yang sudah tak layak karena termakan usia. 


Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali menutup JPO di Jl Kapten Tendean, tepatnya di depan Kantor Pos Mampang Prapatan, karena kondisinya sangat mengkhawatirkan. Namun, oleh warga sekitar dibuka kembali, lantaran JPO tersebut sangat dibutuhkan.  

"Kami sudah bersurat ke Bina Marga untuk penghapusan aset dua JPO itu. Nantinya JPO Kantor Pos Mampang itu dibangun baru oleh swasta lewat program coorporate social responcibility (CSR). Sedangkan JPO Blok M tidak digunakan lagi," kata Christianto, Rabu (18/1).

Tujuh Reklame di JPO Sudah Dibongkar

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal mengaku, belum mengetahui adanya usulan penghapusan dua JPO di Jakarta Selatan. Pihaknya akan melakukan inventarisasi kembali JPO yang ada di DKI. Ini sekaligus untuk mengetahui apakah JPO itu masih layak atau tidak.

"Kita pelajari terlebih dulu apa saja yang telah direncanakan Dishub sebelumnya. Kita juga akan cek seluruh kondisi JPO di DKI," tukas Yusmada.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1522 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1334 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik