You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kinerja PHL Akan Diveluasi Tiap Tiga Bulan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Kinerja PHL DKI Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi kinerja Pekerja Harian Lepas (PHL) setiap tiga bulan sekali. Cara ini sebagai sistem kontrol untuk mengetahui kinerja PHL.

Di level itu memang ada sistem kontrol. Kalau setahun sulit dikontrol maka dibuat tiga bulan, setelah tiga bulan dievaluasi

Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta, Sumarsono meminta kepada para PHL untuk tidak resah. Jika kinerjanya bagus maka tetap untuk dilanjutkan. Sebab jika dilakukan kontrol setiap satu tahun sekali dirasa kurang maksimal.

"Di level itu memang ada sistem kontrol. Kalau setahun sulit dikontrol maka dibuat tiga bulan, setelah tiga bulan dievaluasi," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/1).

DKI Cari Bukti Kecurangan Penerimaan PHL

Sumarsono menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara berkala. Dengan cara ini diharapkan PHL bisa lebih semangat untuk bekerja.

"Kalau kontraknya setahun nanti dia tidak stabil kinerjanya, karena masih punya sekian bulan lagi. Mungkin dengan sistem kontrak berharap itu adalah memberikan jaminan berlangsungnya semangat dan kontrol, itu positifnya," ucapnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI No 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa lainnya Perorangan. Dalam surat edaran itu mengatur bahwa sistem kontrak dengan para pekerja perorangan.

"Orang selalu was-was lanjut apa enggak, jadi plus minus dari sebuah sistem itu kita evaluasi. Perpanjang juga bisa, kalau bagus perpanjang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6421 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3869 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3178 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3022 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1643 personFolmer