You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PHL KTP Non DKI Tetap Diakomodir
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Akomodir PHL ber-KTP Non DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengakomodir pekerja harian lepas (PHL) yang ber-KTP non DKI. Mereka tetap diperbolehkan bekerja kembali sesuai kontrak dengan melihat kinerja sebelumnya.

Saya kira untuk PHL sedikit kami luweskan, untuk transisi ini kita sedikit agak luwes, karena ada yang kerja 15 tahun sampai 30 tahun

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pegawai kontrak dengan Pemprov DKI memang harus diperbaharui tiap satu tahun sekali.

Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, mencantumkan PHL wajib ber-KTP DKI.

Masa Orientasi PHL Kantor Pemkot Jakut Rampung

"Saya kira untuk PHL sedikit kami luweskan, untuk transisi ini kita sedikit agak luwes. Sebab, sudah ada yang kerja 15 sampai 30 tahun," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/1).

Saat ini, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih memproses penerimaan kembali PHL. Beberapa diantaranya tetap mengakomodir PHL yang ber-KTP non DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2381 personAnita Karyati
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1519 personAnita Karyati
  3. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye919 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye798 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye797 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik