You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PHL KTP Non DKI Tetap Diakomodir
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Akomodir PHL ber-KTP Non DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengakomodir pekerja harian lepas (PHL) yang ber-KTP non DKI. Mereka tetap diperbolehkan bekerja kembali sesuai kontrak dengan melihat kinerja sebelumnya.

Saya kira untuk PHL sedikit kami luweskan, untuk transisi ini kita sedikit agak luwes, karena ada yang kerja 15 tahun sampai 30 tahun

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pegawai kontrak dengan Pemprov DKI memang harus diperbaharui tiap satu tahun sekali.

Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, mencantumkan PHL wajib ber-KTP DKI.

Masa Orientasi PHL Kantor Pemkot Jakut Rampung

"Saya kira untuk PHL sedikit kami luweskan, untuk transisi ini kita sedikit agak luwes. Sebab, sudah ada yang kerja 15 sampai 30 tahun," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/1).

Saat ini, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih memproses penerimaan kembali PHL. Beberapa diantaranya tetap mengakomodir PHL yang ber-KTP non DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3689 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye965 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye936 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye888 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye825 personAldi Geri Lumban Tobing