Kinerja PHL DKI Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi kinerja Pekerja Harian Lepas (PHL) setiap tiga bulan sekali. Cara ini sebagai sistem kontrol untuk mengetahui kinerja PHL.
Di level itu memang ada sistem kontrol. Kalau setahun sulit dikontrol maka dibuat tiga bulan, setelah tiga bulan dievaluasi
Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta, Sumarsono meminta kepada para PHL untuk tidak resah. Jika kinerjanya bagus maka tetap untuk dilanjutkan. Sebab jika dilakukan kontrol setiap satu tahun sekali dirasa kurang maksimal.
"Di level itu memang ada sistem kontrol. Kalau setahun sulit dikontrol maka dibuat tiga bulan, setelah tiga bulan dievaluasi," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/1).
DKI Cari Bukti Kecurangan Penerimaan PHLSumarsono menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara berkala. Dengan cara ini diharapkan PHL bisa lebih semangat untuk bekerja.
"Kalau kontraknya setahun nanti dia tidak stabil kinerjanya, karena masih punya sekian bulan lagi. Mungkin dengan sistem kontrak berharap itu adalah memberikan jaminan berlangsungnya semangat dan kontrol, itu positifnya," ucapnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI No
51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa lainnya Perorangan. Dalam surat edaran itu mengatur bahwa sistem kontrak dengan para pekerja perorangan."Orang selalu was-was lanjut apa enggak, jadi plus minus dari sebuah sistem itu kita evaluasi. Perpanjang juga bisa, kalau bagus perpanjang," tandasnya.