You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walikota Jaksel Kukuhan 530 PPSU Jagakarsa
photo Nurito - Beritajakarta.id

Walkot Jaksel Larang PPSU Lakukan Pungli

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menginstruksikan agar Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tidak melakukan pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Tri Kurniadi saat kegiatan apel sekaligus pengukuhan 530 Petugas PPSU se-Kecamatan Jagakarsa di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan.

Petugas PPSU memiliki peran penting dan dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai menerima uang pungli

"Petugas PPSU memiliki peran penting dan dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai menerima uang pungli," kata Tri Kurniadi, Kamis (26/1).

Ia menambahkan, tugas harus dilaksanakan sebaik-baiknya, diawasi atau tidak diawasi. Petugas PPSU harus memperhatikan betul kebersihan lingkungan di wilayah kerjanya.

Walikota Jaksel Gelar Silaturahmi dengan Pejabat dirumah Dinasnya.

"Ingat, PPSU digaji menggunakan uang rakyat melalui APBD. Kalau masih ada yang malas akan kita evaluasi," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Kecamatan Jagakarsa, Mundari mengatakan, apel ini sebagai wujud kebersamaan setelah mereka diterima bekerja. Pengukuhan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi PPSU se-Kecamatan Jagakarsa.

"Kami harapkan kinerja PPSU semakin baik dan mereka bisa bersinergi satu dengan yang lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12532 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1384 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1029 personBudhi Firmansyah Surapati