Bahas 32 Raperda, DPRD Libatkan 28 Tenaga Ahli
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, melibatkan 28 tenaga ahli dalam proses pembahasan 32 raperda yang masuk dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017.
Sehingga perda yang ditetapkan nantinya sesuai peraturan hukum yang berlaku
"Tenaga ahli ini membantu memperlancar proses pembahasan ke-32 raperda yang diusulkan oleh eksekutif dan legislatif," kata M Taufik, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta, Kamis (26/1).
Dia menjelaskan, tenaga ahli tersebut nantinya membantu tugas anggota Balegda DKI Jakarta dalam proses pembahasan usulan setiap raperda oleh dewan. Misalkan, revisi Perda Perpasaran yang diusulkan eksekutif, tenaga ahli nantinya membantu mengumpulkan berbagai data pendukung terkait pengelolaan pasar untuk anggota dewan.
Usulan Pergub Rusunami Direspons Positif Dewan"Sehingga perda yang ditetapkan nantinya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Taufik.
Selain itu, lanjut Taufik, tenaga ahli juga akan berperan aktif dalam proses penyusunan enam raperda yang diusulkan oleh DPRD. 28 tenaga ahli akan dibagi merata menjadi bagian pendukung dalam enam tim kerja yang dibentuk Balegda.
"Masing-masing tim tenaga ahli bertanggung jawab mempersiapkan naskah akademik dan draf raperda inisiatif dewan," tuturnya.
Taufik optimistis
peran aktif tenaga ahli akan mempercepat proses pembahasan 32 raperda yang masuk dalam Propemperda DKI 2017. "Kami menargetkan raperda yang akan dibahas dan ditetapkan lebih banyak tahun ini dibandingkan 2016," tandasnya.