You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Minta SWRO di Pulau Untung Jawa Dievaluasi
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DPRD Minta SWRO di Pulau Untung Jawa Dievaluasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dievaluasi. Sebab, pihak dewan mendapatkan informasi air hasil pengolahan SWRO masih tidak layak minum.

Ini harus dicek benar penyebabnya, apakah kontraktror atau alatnya yang bermasalah

"Perlu dievaluasi terkait kemungkinan adanya kesalahan teknis yang menyebabkan kondisi itu," kata Pandapotan Sinaga, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/1).

Menurutnya, mesin SWRO seharusnya tidak bermasalah. Pasalnya, mesin seperti itu pasti sudah melalui proses penelitian sebelum digunakan.

Dewan Harap Pembangunan SWRO Terealisasi Tahun Ini

"Ini harus dicek benar penyebabnya, apakah kontraktror atau alatnya yang bermasalah. Instansi terkait harus segera merespons," ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di wilayah lain. Terlebih, keberadaan SWRO sangat dibutuhkan warga di Kepulauan Seribu.

Diberitakan sebelumnya, air produksi Sea Water Reverse Osmosisi (SWRO) di Pulau Untung Jawa, sejak diserahterimakan dan diresmikan  belum dapat berfungsi maksimal. Air hasil pengolahan SWRO rasanya aneh dan masih berbau.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati