Peran dan Fungsi Dewan Kota Harus Jelas
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta agar peran dan fungsi Dewan Kota di DKI bisa lebih jelas. Revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia harus direvisi.
Satu satunya jalan agar dewan kota berfungsi lebih baik di masa mendatang yakni merevisi UU kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibukota negara
"Keberadaan dewan kota ada, namun fungsinya belum optimal dan di dalam kerangka kebijakan yang jelas," kata Sumarsono, Rabu (1/2).
Ia mengatakan, posisi Dewan Kota sebagai political sharing dengan eksekutif yang kurang jelas disebabkan tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Dewan Kota Disosialisasikan"Satu satunya jalan agar dewan kota berfungsi lebih baik di masa mendatang yakni merevisi UU kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibukota negara. Alhasil, mereka menjadi mitra kepala daerah yang memiliki fungsi mengawal kekhususan Jakarta," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah provinsi seperti Aceh, Yogyakarta, Papua juga memiliki lembaga khusus yang mengatur kekhususan maupun keistimewaan masing-masing daerah.
"Contoh, Provinsi Yogyakarta memiliki lembaga khusus yang menangani keistimewaan seputar penataan ruang, pertanahan dan kebudayaan. Begitu pula Aceh dan Papua. Kalau kekhususan DKI Jakarta apa? Ini yang perlu dirumuskan. Sehingga revisi UU mutlak dibutuhkan termasuk di dalamnya nasib lembaga dewan kota," tandasnya.