You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Terpadu Keliling Disambut Antusias Warga Pulau Harapan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pelayanan Terpadu Keliling Disambut Antusias Warga Pulau Harapan

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling untuk kali pertama di tahun 2017. Layanan ini disambut antusias warga di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

PTK ini akan digelar di setiap kelurahan

Melalui PTK ini, warga bisa mengurus administrasi kependudukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Suryono mengatakan, warga paling banyak mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang mencapai 115 berkas.

Masyarakat Kini Bisa Pantau Pemberkasan Secara Online

"Biaya pengurusan seluruh dokumen yang diperlukan masyarakat ada yang gratis dan ada yang dipungut retribusi sebagaimana diatur dalam Perda," ujarnya, Kamis (9/2).

Suryono menambahkan, dalam pelayanan ini juga diproses 19 pengajuan kelengkapan kepengurusan kelaikan kapal (Pas Kecil), 10 PBB dan 17 permohonan IMB.

"PTK ini akan digelar di setiap kelurahan. Warga akan diberitahu terlebih dahulu agar bisa  mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk permohonan yang diajukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye15437 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11313 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6772 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3640 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1713 personFolmer