You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penanganan Longsor di Saluran PHB Setu Dihentikan Sementara
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Penanganan Longsor di Saluran PHB Setu Dihentikan Sementara

Petugas menghentikan sementara penanganan longsor Saluran Penghubung (PHB) Setu di Jalan Mochamad Kahfi I, RT 10/02 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pasalnya, bangunan gazebo yang berada di atas saluran posisinya sudah nyaris roboh imbas tanah yang terus mengalami longsor.

Tiang pancang gazebo terus bergerak hingga saat ini sudah hampir ambruk ke bawah

Koordinator Satgas  Sumber Daya Air Kecamatan Jagakarsa, Waris mengatakan, penghentian sementara mengingat kondisi bangunan gazebo seluas 6 X 5 meter persegi sudah miring sekitar 30 derajat ke sisi kanan kali.

"Tadi pagi sebenarnya kita pasang tiang pancang, tapi tiang pancang gazebo terus bergerak hingga saat ini sudah hampir ambruk ke bawah," ujarnya, Minggu (19/2).

Turap Saluran PHB Setu di Ciganjur Longsor

Jika diteruskan, menurut Waris, akan membahayakan petugas yang sedang memasang tiang pancang. Pengerjaan bisa dilanjutkan jika gazebo tersebut kondisinya sudah ambruk ke bawah.

"Gerakan tanah di lokasi masih sangat rawan, makanya sementara ini dihentikan hingga bangunan di atas saluran ambruk dulu," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7149 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4837 personAnita Karyati
  3. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2543 personDessy Suciati
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye2419 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

    access_time29-10-2026 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri