You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Akan Pasang Plang Pada 50 Titik Aset Pemrov DKI di Jakut
photo Doc - Beritajakarta.id

50 Lahan Aset Pemprov di Jakut akan Dipasang Plang

Sebanyak 50 titik lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, akan dipasangi plang. Ini merupakan upaya untuk melindungi aset yang total luasnya mencapai sembilan hektare tersebut.

Saat ini umumnya aset yang akan kami pasang plang diokupasi oknum masyarakat

Kepala Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati mengatakan, lahan milik Pemprov DKI itu sudah diokupasi oknum masyarakat dengan mendirikan bangunan liar. Beberapa di antaranya, dijadikan tempat tinggal, tempat pengepul barang bekas, warung, usaha tambal ban dan lain sebagainya.

"Pemasangan plang akan kami lakukan untuk pengamanan aset. Saat ini umumnya aset yang akan kami pasang plang diokupasi oknum masyarakat," ucap Ratna, Rabu (22/2).

Pencatatan Aset Bantuan CSR di Kepulauan Seribu Terkendala

Untuk pemasangan 50 plang ini, kata Ratna, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 245 juta. Plang yang dipasang akan disesuaikan dengan luas lahan.

"Bila lahannya cukup luas, maka akan dipasang dua plang. Sedangkan pada lahan yang kecil cukup satu plang," jelasnya.

Beberapa lokasi yang akan dipasang plang pada Juli nanti, di antaranya lahan di Jalan Phinisi Indah 1 dan 2, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, dengan luas lahan sekitar 1.198 meter persegi. Kemudian Waduk Cincin, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok dan Jalan Sunter Bisma, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok seluas 1.326 meter persegi.

Kemudian, lahan di Sunter Agung Perkasa, blok J 14, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok seluas 8.464 meter persegi serta lahan di Agung Timur VIII, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok seluas 6.005 meter persegi.

"Nanti sebelum dipasang plang, kami akan berkoordinasi dengan SKPD/UKPD terkait untuk melakukan penertiban pada seluruh bangunan liar yang terdapat di lahan tersebut. Selanjutnya, agar tidak kembali ditempati akan dilakukan penghijauan di lahan-lahan tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6367 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3850 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3156 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3003 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1627 personFolmer